KPK Diminta Tak Recoki DPR

KPK Diminta Tak Recoki DPR
KPK Diminta Tak Recoki DPR
Menurutnya, perubahan payung hukum KPK yang menjadi usul inisiatif DPR itu semata-mata bertujuan lebih mengefektifkan pelaksanaan penegakan hukum di tanah air. Yani menepis anggapan jika revisi UU KPK lantaran didasari motif balas dendam.

"Tujuannya sekali lagi Saya tegaskan bahwa agar KPK melakukan kerjanya secara benar. Itu saja!" ujar Yani meyakinkan.

Sebelumnya dalam sejumlah kesempatan, pimpinan KPK mengungkapkan kekhawatirannya dengan rencana revisi UU KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Ketua KPK Busyro Muqoddas merasa waswas lantaran ada sejumlah kewenangan KPK yang bakal dipangkas.

"Semua elemen harus mengawasi rencana perubahan tersebut. Ini bukan untuk kepentingan Kami di KPK, tapi semua komponen bangsa yang berharap Indonesia bebas dari korupsi," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.(mur/jpnn)

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali diingatkan agar tak mencampuri urusan negara yang bukan menjadi kewenangannya. Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News