KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel

KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (4/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 26,9 miliar lebih.

Ketiga terdakwa itu ialah mantan GM PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumsel Bambang Anggono; eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel Budi Widi Asmoro, serta Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab heran karena kliennya cuma karyawan yang digaji per bulan.

Sementara, pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.

Dia menjelaskan bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya. Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT HJM milik seseorang berinisial HP.

Menurut Wa Ode, berbagai dokumen terkait kontrak juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT HJM.

"Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yang digaji Rp 20 juta per bulan. Itu bukti-buktinya jelas," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

KPK diminta jangan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News