KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel

KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Wa Ode mengatakan saat penyitaan oleh penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya.

Dia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, yang dimanfaatkan ilmunya oleh HP. Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, semua dikendalikan HP.

Pihaknya meminta KPK tidak tebang pilih. Lembaga antirasuah itu harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka.

Wa Ode menilai kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut. "Kami melihat KPK sudah pilih tebang, begitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," ucap dia.

Sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)

KPK diminta jangan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News