KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
Wa Ode mengatakan saat penyitaan oleh penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya.
Dia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, yang dimanfaatkan ilmunya oleh HP. Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, semua dikendalikan HP.
Pihaknya meminta KPK tidak tebang pilih. Lembaga antirasuah itu harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka.
Wa Ode menilai kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut. "Kami melihat KPK sudah pilih tebang, begitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," ucap dia.
Sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)
KPK diminta jangan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya