KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Hambalang

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Hambalang
KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Hambalang

Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Andi tak Mau Bebani SBY

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal tiga orang terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News