KPK Diminta Terus Proses Hukum SYL terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Anwar Husin menilai laporan pemerasan yang diduga dialami Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dapat mempengaruhi opini publik terhadap tindak pemberantasan pidana korupsi yang telah ditangani KPK.
Dia menghimbau KPK terus mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi SYL ini secara profesional dan tuntas dengan menunjukkan fakta-fakta hukum secara jelas.
"Apalagi di sebagian masyarakat terjadi pro dan kontra karena SYL bernaung di partai politik berbeda dengan kebanyakan partai yang mendukung pemerintah saat ini," kata dia saat dihubungi, Selasa (10/10).
Anwar merasa heran mengapa laporan pemerasan ini baru dilaporkan ketika KPK menetapkan SYL sebagai tersangka. Dia mempertanyakan mengapa laporan itu dilakukan di saat terjadi pemerasan.
Penulis buku dan pengamat politik ini mengharapkan agar kasus ini tidak dipolitisasi.
"Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harusnya lebih dikedepankan," kata dia.
Apalagi katanya, Indonesia sudah sepakat bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa karena sifatnya yang sangat merusak.
"Jadi, bukan hanya merugikan negara, akan tetapi bisa mempengaruhi jalannya pembangunan untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia," kata dia.
Anwar merasa heran mengapa laporan pemerasan ini baru dilaporkan ketika KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting