KPK Diminta Terus Proses Hukum SYL terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK Diminta Terus Proses Hukum SYL terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Pengamat Hukum Pidana Anwar Husin. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Anwar Husin menilai laporan pemerasan yang diduga dialami Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dapat mempengaruhi opini publik terhadap tindak pemberantasan pidana korupsi yang telah ditangani KPK.

Dia menghimbau KPK terus mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi SYL ini secara profesional dan tuntas dengan menunjukkan fakta-fakta hukum secara jelas.

"Apalagi di sebagian masyarakat terjadi pro dan kontra karena SYL bernaung di partai politik berbeda dengan kebanyakan partai yang mendukung pemerintah saat ini," kata dia saat dihubungi, Selasa (10/10).

Anwar merasa heran mengapa laporan pemerasan ini baru dilaporkan ketika KPK menetapkan SYL sebagai tersangka. Dia mempertanyakan mengapa laporan itu dilakukan di saat terjadi pemerasan.

Penulis buku dan pengamat politik ini mengharapkan agar kasus ini tidak dipolitisasi.

"Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harusnya lebih dikedepankan," kata dia.

Apalagi katanya, Indonesia sudah sepakat bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa karena sifatnya yang sangat merusak.

"Jadi, bukan hanya merugikan negara, akan tetapi bisa mempengaruhi jalannya pembangunan untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia," kata dia.

Anwar merasa heran mengapa laporan pemerasan ini baru dilaporkan ketika KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News