KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin

KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin
Gedung KPK. Foto: dok Antara

Tindakan itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Kemudian perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan yang melanggar Pasal 21 dari UU Tipikor.

Petrus meminta KPK menghentikan modus membuat suatu perkara menjadi dark number. Pasalnya, ada perkara-perkara di KPK mangkrak dengan alasan sulit pembuktian, lalu perkara menjadi "dark number".

Praktik semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.

“Kasus suap terhadap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial. Jangan sampai dipakai menutup penyidikan perkara korupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,” ujar Petrus.(jpnn)

KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap bagaimana asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial bisa bertemu dan memberikan uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News