KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hutan Lindung Sekaroh
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Hutan Sekaroh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Selong. Mereka saat ini sedang berupaya menuntaskan persoalan itu dengan memanggil sejumlah pihak. Tetapi jika memang dibutuhkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa turun menangani.
”Kami sarankan KPK masuk,” kata Plt Kepala Dinas LHK NTB Madani Mukarom seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group), Rabu(1/3).
Mukarom meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat yang diterbitkan di lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur. Sebab hutan seluas 2.834,38 hektare jelas merupakan tanah negara, bukan milik pribadi. ”Kita minta BPN mengakui itu tanah negara,” tegas Mukarom.
Mukarom membantah pernyataan pewakilan BPN NTB Imam Sunaryo yang mengatakan, persoalan Hutan Sekaroh saat ini disebabkan keterlambatan Dinas Kehutanan dalam penetapan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, kawasan Hutan Sekaroh ditunjuk sebagai kawasan hutan sejak tahun 1982, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan. Kemudian, dibentuklah panitia tata batas kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan dan SK Gubernur NTB tahun 1990.
Setelah itu, dilakukanlah pengukuran dan pemancangan batas sementara kelompok hutan Sekaroh, Register Tanah Kehutanan (RTK.15). Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara pengukuran dan pemancangan batas sementara oleh PTB Kabupaten Lombok Timur tahun 1992.
Pada tahun 1993, kembali dilakukan pengukuran dan pemancangan batas definitif Hutan Sekaroh sesuai surat perintah kepala Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Mataram. Kemudian dilakukan pendantanganan berita acara pengukuran dan pemancangan batas definitif oleh PTB Kabupaten Lombok Timur tahun 1994. Kemudian pengesahan berita acara tata batas RTK.15 Hutan Sekaroh oleh Menteri Kehutanan tanggal 2 Agustus 2002, serta penetapan batas kawasan Hutan Sekaroh pada September 2002, seluas 2.834,38 hektare.
Menurutnya, sejak ditunjuk menjadi kawasan hutan pada tahun 1982, maka sejak saat itulah Hutan Sekaroh ditetapkan menjadi hutan lindung dan menjadi tanah negara. Sejak itu, siapapun tidak boleh menerbitkan sertifikat hak milik, mengalihkan lahan negara menjadi milik pribadi. Kalaupun ada pengesahan berita acara dan penetapan tahun 2002, tidak bisa dijadikan alasan sebab hal ini bisa belakangan dilakukan setelah penunjukkan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Hutan Sekaroh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Selong. Mereka
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK