KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya.
Dalam tuntutanya, kasus pertama yang diminta untuk dituntaskan KPK adalah dugaan korupsi gratifikasi pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.
Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijelaskan Koalisi Masyarakat Antikorupsi seperti mantan Direktur Bank Jawa Tengah Supriyanto, Direktur Asuransi ASKRIDA Hendro, Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Modusnya nasabah membayar premi ke asuransi ASKRIDA dengan kesepakatan Bank Jawa Tengah mendapatkan cashback 15-16 persen, tetapi cashback dialihkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagi ke operasional bank, pemegang saham, dan pengendali bank dengan presentase yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Zikri Putra Pratama dalam keterangan persnya, Kamis (9/1).
Selanjutnya kasus yang dituntut untuk segera diselesaikan KPK adalah dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kasus lain yang dituntut untuk diselesaikan adalah soal korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait penanganan dan bantuan sosial Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp 6,8 triliun.
Kasus itu pasalnya melibatkan beberapa perusahaan yang diduga merupakan milik mantan pimpinan Komisi III Herman Herry.
Kasus tindak pidana korupsi yang disoroti Koalisi Masyarakat Antikorupsi juga menyasar ke Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk bisa menuntaskan kasus-kasus yang mandek para periode sebelumnya.
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang