KPK Diminta Turun Usut Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum tuntas.
Meski aset pasar tersebut telah diambil alih Pemko Medan yang diserahkan kepada pihak swasta, PT Parbens, para pedagang di pasar tersebut tetap menolak.
Ketua Pedagang Pasar Peringgan Bahtera Sembiring menyatakan, pengelolaan pasar tersebut sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah yakni PD Pasar bukan swasta.
Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Akan tetapi, kenapa ditengah jalan Pemko bersikukuh agar dikelola pihak ketiga.
“Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta. Kami curiga ada intervensi kebijakan yang dilakukan Pemko, diduga ada menerima sesuatu,” kata Bahtera yang dihubungi akhir pekan ini.
Oleh sebab itu, sebut Bahtera, para pedagang berharap KPK dapat turun tangan dalam persoalan ini. Sebab, KPK diyakini lembaga hukum yang independen atau tidak memihak kepada siapapun.
“KPK harus turun tangan dalam masalah ini. Kami tidak percaya lagi kepada aparat hukum selain KPK,” ucapnya.
Menurut dia, jika nantinya KPK turun tangan dalam persoalan ini tentu akan terbongkar secara jelas. Sebab, diduga ada unsur KKN dalam kerja sama yang dilakukan Pemko Medan dengan PT Parbens.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum tuntas.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN