KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas

KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

2.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.(fri/jpnn)

Petrus Selestinus mengatakan sejak berlakunya UU KPK yang baru pada tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan seharusnya stagnan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News