KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Maybrat
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih dan Berwibawa menggelar aksi demonstasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7).
Mereka meminta KPK mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Kabupaten Maybrat, Papua Barat 2011 sebesar Rp 93,2 miliar. Kasus itu diduga melibatkan mantan Bupati Maybrat Bernard Sagrim.
"Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana SILPA tahun anggaran 2011 sebesar Rp 93,2 miliar," kata Koordinator Aksi, Sepnat Mamao di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menyatakan, dugaan korupsi itu diketahui berdasarkan hasil LHP Inspektorat Provinsi Papua Barat nomor X.700.04/01/NONPKPT/2012 tanggal 26 September 2012.
Sepnat pun meminta agar KPK segera mengusut dan memanggil Bernard yang diduga melakukan korupsi dana SILPA sebesar Rp93,2 miliar. Menurut Sepnat, pihaknya juga bakal memberikan sejumlah bukti-bukti atas dugaan korupsi ini kepada KPK.
"Kami meminta KPK segera memproses laporan yang kami berikan. Dan juga memanggil Bernard Sagrim," kata dia.
Menurut Sepnat, Bernard juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Sorong dan Papua Barat tahun 2009 senilai Rp 15 miliar.
Sepnat mengatakan, jaksa ketika itu menuntut Bernard dengan hukuman penjara 20 tahun. Namun, yang bersangkutan hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.
Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih dan Berwibawa menggelar aksi demonstasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP