KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus

KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus, Lampung, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengaduan mereka tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bupati Bambang Kurniawan yang sekarang menjadi terpidana di lembaga pemasyarakatan. Bambang dihukum penjara karena terbukti memberi gratifikasi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Saya datang ke kantor KPK untuk kesekian kalinya menanyakan tindak lanjut penanganan aduan kami tentang indikasi pencucian uang oleh Pak Bambang dan atau kolega maupun kerabatnya,” ujar Roni, seorang warga Tanggamus dalam keterangan persnya, Rabu (3/1/2018).

Roni mengaku mendatangi KPK kemarin untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya.

Aduan warga ke KPK, katanya, sebenarnya sudah dimasukkan pada 24 Agustus 2017 sore dengan nomor agenda 1194147, namun belum memberi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Roni, dia dan elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mengadukan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang ini ke KPK karena terpangil oleh rasa kecintaan mereka kepada Tanggamus yang tak kunjung maju dan sejahtera.

“Pengaduan dan permintaan kami ke KPK adalah agar mereka secepatnya mengusut aduan indikasi pencucian uang ini demi tegaknya keadilan di Tanggamus,” tambahnya.

Dalam aduan tertulis itu, Roni mengungkap tentang indikasi harta yang patut dicurigai milik beberapa kolega dan kerabat dari Bambang Kurniawan. Di menyebut beberapa nama orang berinisial DH dan I yang selama ini memiliki hubungan dekat dengan Bambang.

“KPK harus cepat mengusut aduan ini karena kami khawatir aset terindikasi TPPU itu bisa berpindah tangan atau dihilangkan sebagai barang bukti. Kami juga meminta KPK memblokir rekening dari orang-orang yang kami adukan itu,” katanya.

Roni mengaku sudah datang ke kantor KPK untuk kesekian kalinya menanyakan tindak lanjut penanganan aduan tentang indikasi pencucian uang oleh Bambang Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News