KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus
Untuk membantu KPK mengusut aduan mereka, ujar Roni, dia menyiapkan beberapa orang yang bersedia memberi keterangan kepada komisi itu. Orang-orang itu beragam profesi, mulai dari birokrat, mantan pejabat, hingga kontraktor.
Dalam website KPK www.kpk.go.id, aduan masyarakat harus memiliki alat bukti permulaan yang cukup seperti transfer uang, cek, bukti penyetoran uang, rekening koran bank, dokumen dana atau rekaman berkait permintaan dana, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.
Bambang Kurniwan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017. Ia terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Taun 2001 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(fri/jpnn)
Roni mengaku sudah datang ke kantor KPK untuk kesekian kalinya menanyakan tindak lanjut penanganan aduan tentang indikasi pencucian uang oleh Bambang Kurniawan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini