KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus

Untuk membantu KPK mengusut aduan mereka, ujar Roni, dia menyiapkan beberapa orang yang bersedia memberi keterangan kepada komisi itu. Orang-orang itu beragam profesi, mulai dari birokrat, mantan pejabat, hingga kontraktor.
Dalam website KPK www.kpk.go.id, aduan masyarakat harus memiliki alat bukti permulaan yang cukup seperti transfer uang, cek, bukti penyetoran uang, rekening koran bank, dokumen dana atau rekaman berkait permintaan dana, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.
Bambang Kurniwan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017. Ia terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Taun 2001 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(fri/jpnn)
Roni mengaku sudah datang ke kantor KPK untuk kesekian kalinya menanyakan tindak lanjut penanganan aduan tentang indikasi pencucian uang oleh Bambang Kurniawan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK