KPK Diminta Usut Perizinan Transportasi Udara
Senin, 28 Mei 2012 – 12:11 WIB

KPK Diminta Usut Perizinan Transportasi Udara
Dia menilai ada sejumlah aturan yang dilanggar oleh Kemenhub dalam memberikan izin penerbangan kepada pesawat asing, seperti pesawat Antonov yang bebas terbang di Papua, jalur Jayapura-Wamena.
"Dirjen Perhubungan Udara memberikan izin kepada Antonov tanpa dilakukan penelitian dokumen kelengkapan sebagaimana diamanatkan UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan," jelas Ernest.
Adanya izin operasi bagi Antonov ini, lanjut Ernest, patut diduga telah terjadi tindak penyuapan oleh pihak perusahaan operator yang akan berdampak pada terjadinya gratifikasi oleh pejabat Kementrian Perhubungan, serta tindak korupsi yang merugikan negara.
Karenanya Geram Transportasi minta agar KPK mengusut dugaan suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi biaya perizinan pada Kementrian Perhubungan, di Dirjen Perhubungan Udara.
JAKARTA - Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Anti Mafia Transportasi Udara (Geram Transportasi), Senin (28/5) berunjuk rasa ke gedung Komisi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia