KPK Diminta Usut Perizinan Transportasi Udara
Senin, 28 Mei 2012 – 12:11 WIB
Dia menilai ada sejumlah aturan yang dilanggar oleh Kemenhub dalam memberikan izin penerbangan kepada pesawat asing, seperti pesawat Antonov yang bebas terbang di Papua, jalur Jayapura-Wamena.
"Dirjen Perhubungan Udara memberikan izin kepada Antonov tanpa dilakukan penelitian dokumen kelengkapan sebagaimana diamanatkan UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan," jelas Ernest.
Adanya izin operasi bagi Antonov ini, lanjut Ernest, patut diduga telah terjadi tindak penyuapan oleh pihak perusahaan operator yang akan berdampak pada terjadinya gratifikasi oleh pejabat Kementrian Perhubungan, serta tindak korupsi yang merugikan negara.
Karenanya Geram Transportasi minta agar KPK mengusut dugaan suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi biaya perizinan pada Kementrian Perhubungan, di Dirjen Perhubungan Udara.
JAKARTA - Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Anti Mafia Transportasi Udara (Geram Transportasi), Senin (28/5) berunjuk rasa ke gedung Komisi
BERITA TERKAIT
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
- Qodari Merespons Rencana 33 Kepala Negara Hadiri Pelantikan Prabowo - Gibran
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran