KPK Dinilai Arogan Menuding Pansus Menghalangi Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dinilai arogan karena telah menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI mengganggu proses peradilan (obstruction of justice).
Anggota Pansus Hak Angket KPK Daeng Muhammad menegaskan, Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR ini dilindungi konstitusi.
Demikian penegasan Daeng Muhammad di sela-sela rapat Pansus, Senin (4/9/2017). Tudingan yang dialamatkan KPK terhadap Pansus itu dilontarkan Ketua KPK Agus Raharjo.
Daeng mengatakan, adalah hak DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket dan lembaga lain harus menghormatinya.
Sejauh ini, Pansus tak pernah intervensi atau menghalang-halangi peyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Anda bisa bayangkan Ketua KPK mengancam kami, karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan dan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Ini, kan, keterlaluan. Buat saya ini adalah arogansi lembaga terhadap lembaga lainnya. Lembaga KPK dibentuk dengan UU yang sifatnya ad-hoc. Lembaga utamanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Fungsi KPK untuk menguatkan dua lembaga utama itu dengan melakukan supervisi dan koordinasi,” tandas Daeng.
Politisi PAN ini tak habis pikir dengan sikap Ketua KPK yang menuding Pansus dengan pernyataannya itu. Padahal, DPR adalah lembaga tinggi negara yang punya hak penuh membentuk Pansus untuk mengawasi KPK.
Pansus hanya ingin bertanya dan mengonfirmasi berbagai temuan yang didapatnya menyangkut penyelewenagan yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah ini tinggal menjawab saja, tanpa perlu menuding DPR melakukan obstruction of justice.
Ditambahkan Daeng, KPK tak perlu merasa dirinya lebih superior atas lembaga lainnya. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang lebih kuat daripada lembaga lainnya.
“Harusnya ini didengar juga oleh Pimpinan KPK. Kita ingin sama-sama membangun negara, bagaimana kita punya penegakan hukum yang berkeadilan, terbuka, dan transparan ke publik,” ucap Daeng kepada pers. (adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan