KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
Rabu, 16 Februari 2011 – 13:53 WIB
JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka. Salah satunya adalah dari Jeniver Girsang, pengacara Panda Nababan, tersangka TC. "Kalau seperti ini, KPK terindikasi telah melanggar HAM," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2). Selain itu, tukas dia menambahkan, disamping penahanan yang tak jelas maksudnya, pengungkapan sejumlah pihak yang terkait dengan suatu kasus juga tak jelas. "KPK selalu mengatakan suap, tapi siapa pemberi suap, mereka tidak pernah mengungkapnya sampai detik ini," tandasnya.
Melanggar HAM yang dimaksudkan Jeniver yaitu pola penanganan KPK dalam memroses hukum seseorang. Misalnya yang dialami Panda, kata dia, sekian lama ditahan-hingga habis masa penahanan-baru hari ini, yang merupakan hari terakhir masa penahanan 20 hari, diperiksa.
Padahal, tukas Jeniver, di Kepolisian atau Kejaksaan, seseorang yang ditahan minimal tiga hari biasanya sudah diperiksa. "Bagaimana ini. KPK itu semangatnya dibentuk adalah untuk menyempurnakan kerja penegakan hukum yang sudah ada. Nyatanya malah lebih buruk lagi," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangka.
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon