KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:08 WIB
![KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi, Arief Rachman menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut untuk penguatan dan meningkatkan kinerja KPK. Dia menjelaskan bahwa filosofi penyelamatan adalah menjaga agar kerugian negara lebih dini bisa dicegah bukan menindak setelah uang terdistribusi ke dalam situasi dan sistem yang dibangun secara secara korup oleh koruptor.
Arif menjelaskan dukungan revisi itu diberikan mengingat KPK dibentuk guna mencegah kerugian keuangan negara, memberantas tindakan dan perilaku korupsi. Dengan demikian KPK bukan hanya mengedepankan penindakan, namun yang terpenting adalah mencegah timbulnya kerugian negara.
"Fakta sekarang KPK masih belum memaksimalkan perannya sebagai pencegah praktek korupsi sehingga banyak aset negara yang berpotensi hilang dijarah koruptor," kata Arief di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur
BERITA TERKAIT
- Kali Ciliwung Meluap, Empat RT di Kampung Melayu Terendam Banjir
- AQUA & NU Berkolaborasi Mendorong Pendidikan dan Strategi Dakwah Al-Quran
- Direktur Operasional Jasa Raharja Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-78 Bhayangkara
- Buzzohero Raih Silver Agency of The Year Dari TikTok Awards
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi