KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi

KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi, Arief Rachman menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut untuk penguatan dan meningkatkan kinerja KPK.

 

Arif menjelaskan dukungan revisi itu diberikan mengingat KPK dibentuk guna mencegah kerugian keuangan negara, memberantas tindakan dan perilaku korupsi. Dengan demikian KPK bukan hanya mengedepankan penindakan, namun yang terpenting adalah mencegah timbulnya kerugian negara.

"Fakta sekarang KPK masih belum memaksimalkan perannya sebagai pencegah praktek korupsi sehingga banyak aset negara yang berpotensi hilang dijarah koruptor," kata Arief di Jakarta, Senin (1/10).

Dia menjelaskan bahwa filosofi penyelamatan adalah menjaga agar kerugian negara lebih dini bisa dicegah bukan menindak setelah uang terdistribusi ke dalam situasi  dan sistem yang dibangun secara secara korup oleh koruptor.

JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News