KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:08 WIB
![KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
"Dalam beberapa kasus dan fakta ada kesan KPK hanya bisa menjebak dan melakukan pembiaran. Setelah terjadi kerugian negara baru dilakukan penindakan," ujarnya mengkritisi.
Baca Juga:
Menurut Arief, rakyat Indonesia masih punya harapan dan ekspektasi besar terhadap KPK untuk memberantas korupsi secara transparan, akuntabel dan tanpa tebang pilih.
Seperti diketahui, beberapa poin bahasan dalam draf revisi UU KPK yang saat ini hangat diperbincangkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK, Keberadaan Penyidik Independen, Izin Penyadapan, Kewenangan Penuntutan, hingga Badan Pengawas.
Nah, UU KPK saat ini menurutnya dapat dengan mudah disalahgunakan oleh Para Pimpinan KPK di dalam melaksanakan tugasnya, kewenangan yang luas tanpa pengawasan dan prosedur yang tepat, menjadikan baik buruknya KPK tergantung pada para pimpinannya, padahal yang terpenting dalam pemberatasan korupsi adalah sistem yang baik.
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur
BERITA TERKAIT
- Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Tangan Dingin Basuki Menjamin Kesuksesan Agustusan Perdana di IKN
- Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
- 2 Jenazah Korban Bentrok di Nduga Diterbangkan ke Kampung Halaman
- Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung