KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi

KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
"Dalam beberapa kasus dan fakta ada kesan KPK hanya bisa menjebak dan melakukan pembiaran. Setelah terjadi kerugian negara baru dilakukan penindakan," ujarnya mengkritisi.

Menurut Arief, rakyat Indonesia masih punya harapan dan ekspektasi  besar terhadap KPK untuk memberantas korupsi secara transparan, akuntabel dan tanpa tebang pilih.

Seperti diketahui, beberapa poin bahasan dalam draf revisi UU KPK yang saat ini hangat diperbincangkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK, Keberadaan Penyidik Independen, Izin Penyadapan, Kewenangan Penuntutan, hingga Badan Pengawas.

Nah, UU KPK saat ini menurutnya dapat dengan mudah disalahgunakan oleh Para Pimpinan KPK di dalam melaksanakan tugasnya, kewenangan yang luas tanpa pengawasan dan prosedur yang tepat, menjadikan baik buruknya KPK tergantung pada para pimpinannya, padahal yang terpenting dalam pemberatasan korupsi adalah sistem yang baik.

JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News