KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century
Rabu, 14 Desember 2011 – 18:35 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Hak Angket Century DPR, Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan politik penyidikan kasus dana talangan Bank Century dengan cara mengabaikan bukti-bukti dan saksi hingga proses hukumnya stagnan. Padahal, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, konstruksi hukum adanya penyelewengan dana juga sudah diberikan oleh BPK dan KPK. Namun dalam perjalanannya, ada kasus 'Cicak Buaya' dan KPK kemudian ‘masuk angin’.
Hal tersebut dikatakan Fahri saat peluncuran bukunya berjudul “Ujung Kisah Century: Sebuah Catatan dan Penelusuran” di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga:
Disaat menjadi anggota hak angket Century DPR, Fahri mengungkapkan, keterangan Kepala Bareskrim Susno Duaji di bawah sumpah pernah menyebutkan bahwa kepolisian sebenarnya sudah mau menyidik bekas Gubernur BI Boediono. “Tapi Pak Boediono menang dalam Pilpres 2009 dan akhirnya tidak jadi disidik,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Hak Angket Century DPR, Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan politik penyidikan kasus
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati