KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century
Rabu, 14 Desember 2011 – 18:35 WIB
“Bahkan para pakar hukum juga sudah menyatakan bahwa kebijakan BI bisa dipidanakan. Jadi, yang terpenting adalah politik penyidikan KPK,” ujar dia lagi sambil menambahkan kalau KPK terus mutar-mutar, maka Dewan harus mengakhirinya.
Dalam buku setebal 642 halaman, Fahri Hamzah mengakui mekanisme dan upaya DPR saat ini belum maksimal untuk membongkar kasus Century dan masih dianggap remeh oleh pemerintah dan penegak hukum. Sikap abai tersebut disebabkan karena eksekutif merasa memiliki kekuatan politik untuk mengendalikan penegak hukum sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memberikan tekanan kepada DPR apabila terlalu jauh mengganggu stabilitas kekuasaan pemerintah.
Bahkan kasus Bank Century telah menjadi kasus yang cukup pelik dan kompleks karena dugaan keterlibatan pihak kekuasaan.
Lain halnya jika kasus ini tidak dalam sandera kekuasaan, katanya, tentu proses hukum dan politik akan bercerita lain. Layaknya kasus aliran dana Yayasan Pembangunan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah dan beberapa Deputi Gubernur BI (termasuk Aulia Pohan), dengan mudah disikapi oleh penegak hukum.
JAKARTA - Mantan anggota Hak Angket Century DPR, Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan politik penyidikan kasus
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week