KPK Dinilai Paksakan Kasus Andi Mallarangeng
Rizal: Hanya Punya Spekulasi dan Interpretasi
jpnn.com - JAKARTA - Proses persidangan kasus Hambalang akhirnya dimulai dengan terdakwa pertama, mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar. Isi surat dakwaan Deddy menjadi dokumen perdana yang memperlihatkan konstruksi KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
"Dengan ini kita bisa menafsirkan, oh begini yang ada di kepala KPK dengan bahan-bahannya yang disangkakan kepada Andi Malarangeng. Ya, kira-kira dakwaannya nggak akan jauh dari situ. Kan tuduhannya bersama-sama melakukan korupsi," kata ketua tim pencari fakta kasus Hambalang, Elang Hitam, Rizal Mallarangeng dalam jumpa pers di Freedom Institute, Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Berdasarkan kajiannya atas dakwaan Deddy, Rizal semakin yakin tudingan KPK bahwa kakaknya ikut menikmati uang haram Hambalang mengada-ada. Pasalnya, hanya didasari spekulasi dan interpretasi sepihak.
Pada halaman 37 surat dakwaan Deddy Kusdinar, KPK menyebutkan bahwa Andi menerima uang sebanyak empat kali dengan jumlah total mencapai Rp9,5 miliar. Namun, semua uang itu diserahkan kepada adik Andi, Choel Mallarangeng.
Rizal menegaskan, tidak ada satu pun barang bukti maupun kesaksian yang membuktikan bahwa uang itu berpindah tangan dari Choel ke Andi.
"Hanya ada spekulasi bahwa Choel adalah "perwakilan" penerima dari kakaknya. Tanpa ada bukti tersebut, Andi dituduh bersalah semata-mata karena dia adalah kakak Choel. Guilty by association, guilty by blood," papar adik kandung Andi Mallarangeng ini.
Rizal menduga, sebenarnya KPK sadar telah salah langkah ketika menyeret Andi dalam kasus Hambalang. Namun, tidak adanya mekanisme yang memperbolehkan KPK menghentikan penyelidikan atau SP3 membuat mereka nekat meneruskan tanpa bukti.
"Mungkin mereka emosi, atau gatal-gatal dalam melihat kasus ini. Tapi intinya kan tidak ada faktanya lah, sekarang nggak ada kesempatan untuk dibebeaskan (SP3), ya sudah tabrak saja," pungkas politisi Partai Golkar ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Proses persidangan kasus Hambalang akhirnya dimulai dengan terdakwa pertama, mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar. Isi surat dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran