KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan

KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Kendati tidak bisa dibandingkan antara satu kasus dengan lainnya, akan tetapi menarik melihat proses praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 yang menggugat praperadilan terhadap Jampidsus, Kejagung.

Sementara, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin mempraperadilankan KPK atas status tersangkanya karena tertangkap dalam sebuah operasi pada 6 Oktober 2024.

Berjarak 5 hari dari penangkapan itu, Paman Birin mendaftarkan praperadilan pada 10 Oktober. Sepanjang waktu itu, KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin.

Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu.

Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

Sedangkan praperadilan Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.

Selama persidangan itu, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News