KPK Dinilai Ragu Tindak Miranda
Senin, 27 Februari 2012 – 14:36 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "KPK ragu menindak Miranda, karena Miranda tahu banyak kebijakan Bank Indonesia," kata Bambang saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (27/2).
"Katakan misalnya Miranda punya kartu trup soal (kasus) Bank Century," kata politisi Partai Golkar, itu.
Baca Juga:
Dia juga melihat ada semacam perbedaan perlakuan antara tersangka Nunun Nurbaety dan Miranda Goeltom oleh KPK. Kalau Nunun, kata dia, meringkuk di tahanan 4x4 bersama tahanan lain. Sedangkan Miranda masih bebas berkeliaran. Bahkan masih bisa menghadiri sebuah acara fashion. "Pertanyaan dimana keadilan kita?," katanya.
Dia memertanyakan, mengapa KPK belum melakukan penahanan kepada Miranda."Soal kasus cek pelawat, kok para penerimanya sudah diadili kok pemberinya sampai sekarang tidak ada. Kalau alasanya kurang bukti kita pahami," kata Bambang. "Jangan-jangan tidak ada itikad baik dari KPK untuk menyelesaikan kasus itu."
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi