KPK Dinilai Ragu Tindak Miranda

KPK Dinilai Ragu Tindak Miranda
KPK Dinilai Ragu Tindak Miranda
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "KPK ragu menindak Miranda, karena Miranda tahu banyak kebijakan Bank Indonesia," kata Bambang saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (27/2).

"Katakan misalnya Miranda punya kartu trup soal (kasus) Bank Century," kata politisi Partai Golkar, itu.

Dia juga melihat ada semacam perbedaan perlakuan antara tersangka Nunun Nurbaety dan Miranda Goeltom oleh KPK. Kalau Nunun, kata dia, meringkuk di tahanan 4x4 bersama tahanan lain. Sedangkan Miranda masih bebas berkeliaran. Bahkan masih bisa menghadiri sebuah acara fashion. "Pertanyaan dimana keadilan kita?," katanya.

Dia memertanyakan, mengapa KPK belum melakukan penahanan kepada Miranda."Soal kasus cek pelawat, kok para penerimanya sudah diadili kok pemberinya sampai sekarang tidak ada. Kalau alasanya kurang bukti kita pahami," kata Bambang. "Jangan-jangan tidak ada itikad baik dari KPK untuk menyelesaikan kasus itu."

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News