KPK Dinilai Superbody di Kasus Kecil
Rabu, 03 Agustus 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Nugroho Jayusman mengatakan tidak ada yang salah dengan gagasan Marzuki Alie yang meminta KPK dibubarkan jika memang lembaga itu tidak efektif memerangi korupsi. Marzuki Ali, kata Nugroho, hanya menggunakan "Hak Inisiatif" sebagai Anggota dewan, sehingga tidak ada yang salah dalam ungkapannya.
“Jika saja DPR sensitif, seharusnya gagasan atau inisiatif Marzuki Alie itu ditindaklanjuti untuk mencari betul kondisi riil KPK hari ini. Sebagai lembaga ad hoc, tentu ada batas waktu dan evaluasi, lantas bagaimana dengan Institusi Polri dan Jaksa,” kata Nugroho, ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Gagasan Marzuki, lanjutnya bukanlah gagasan baru, dia hanya mengulangi gagasan dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengenai Release and Discharge (koruptor di maafkan tapi tidak dilupakan). Dirinya malah mengapresiasi Marzuki karena berhasil menghidupkan dinamika DPR yang beku, yang terjebak setiap hari bicara korupsi.
“Lompatan dan tikungan Marzuki menghentak banyak orang, namun kelirunya mereka bukan membicarakan gagasannya, tapi lebih kepada sosok Marzuki Alie,” imbuhnya.
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Nugroho Jayusman mengatakan tidak ada yang salah dengan gagasan Marzuki Alie yang meminta KPK dibubarkan jika
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian