KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi
Jumat, 18 Mei 2018 – 11:18 WIB
Mengenai pengusutan dugaan rekayasa kecelakaan lalu lintas, kata dia, bukan wewenang wilayah hukum KPK. Sebelum terdakwa didakwa menggunakan rekayasa kecelakaan lalu lintas maupun rekayasa rekam medis sebagai alat melakukan kejahatan lainnya, hal itu harus diproses oleh polisi.
"Hasil penyidikan Polri yang menyatakan kecelakaan murni dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, wajib dipatuhi oleh seluruh lapis masyarakat termasuk KPK, tidak ada alas hukum dan wewenang KPK menyatakan terjadi kecelakaan rekayasa," pungkas dia.(tan/jpnn)
Ahli tindak pidana korupsi, Suparji Ahmad menilai KPK tidak berwenang dalam menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan