KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR
Klaim Punya Hak Mengusir Pimpinan KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aulia Rahman mengatakan, langkah Komisi III DPR mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), Senin (31/1) harus dipisahkan dengan langkah KPK menahan 19 politisi.
"Pengusiran oleh Komisi III sama sekali tidak berkaitan dengan penangkapan itu. DPR memiliki hak untuk mengusir dua pimpinan KPK karena statusnya sebagai tersangka belum hilang secara hukum. Deponeering itu mengenyampingkan perkara atas alasan kepentingan umum. Bukan atas dasar hukum," tegas Aulia Rahman melalui rilisnya, di Jakarta, Rabu (2/2).
Keputusan Pengadilan dan deponeering, lanjutnya, tidak bisa disamakan efeknya. "Pengusiran itu karena DPR berpendapat bahwa deponering tidak sesuai dengan hukum yang ada, Jadi DPR tidak mau berhadapan dengan Pimpinan KPK yang masih bermasalah secara hukum,” jelas Aulia.
Untuk kejadian penahanan 19 politisi, kata Aulia, secara hukum tata negara KPK tidak bisa menangkap para anggota DPR yang dalam kasus itu sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. ”Masak orang sedang menjalankan tugas konstitusinya seperti keharusan memilih deputi gubernur Bank Indonesia ditangkap. Seharusnya jika ada unsur pidana korupsi, harus dibawa ke MK dulu. Eksekutif saja kan kalau melanggar dibawa ke MK dulu. Baru setelah pengadilan MK memutuskan hal itu dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aulia Rahman mengatakan, langkah Komisi III DPR mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan