KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR
Klaim Punya Hak Mengusir Pimpinan KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:02 WIB
KPK, lanjutnya, dapat menjalankan tugas karena ada landasan berupa kesepakatan antara legislative dan eksekutif. Dengan alasan itu, Aulia menilai, tugas KPK tidak boleh mengalahkan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas berdasarkan konstitusi. ”Makanya saya kira perlu ada penataan ulang sistem ketatanegaraan kita yang seperti ini," sarannya.
Kalau memang ada unsur pelanggaran, lanjutnya, konsekuesinya banyak. Artinya pemilihan Miranda Goeltom tidak sah dan apapun keputusan Miranda yang diambil ketika dia menjabat Deputi Gubernur Senior BI menjadi tidak sah juga. "Ini konsekuensinya banyak dan besar sekali bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan oleh sebab itu kasus ini hendaknya dibawa ke MK,” pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aulia Rahman mengatakan, langkah Komisi III DPR mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan