KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR

Klaim Punya Hak Mengusir Pimpinan KPK

KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR
KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR
KPK, lanjutnya, dapat menjalankan tugas karena ada landasan berupa kesepakatan antara legislative dan eksekutif.  Dengan alasan itu, Aulia menilai, tugas KPK tidak boleh mengalahkan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas berdasarkan konstitusi. ”Makanya saya kira perlu ada penataan ulang sistem ketatanegaraan kita yang seperti ini," sarannya.

Kalau memang ada unsur pelanggaran, lanjutnya,  konsekuesinya banyak. Artinya pemilihan Miranda Goeltom tidak sah dan apapun keputusan Miranda yang diambil ketika dia menjabat Deputi Gubernur Senior BI menjadi tidak sah juga. "Ini konsekuensinya banyak dan besar sekali bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan oleh sebab itu kasus ini hendaknya dibawa ke MK,” pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aulia Rahman mengatakan, langkah Komisi III DPR mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News