KPK Disarankan Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.
Alasannya, dalil-dalil yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum, sudah masuk pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan.
“Jadi Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini. Hakim Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan praperadilan, bukan pokok perkara,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Senin (16/2).
Miko juga menilai Hakim Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, ia memerluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.
Namun di sisi lain, penafsiran yang diperluas tersebut tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum.
“Karena itu KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan PK atas putusan praperadilan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya