KPK Disarankan Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.
Alasannya, dalil-dalil yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum, sudah masuk pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan.
“Jadi Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini. Hakim Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan praperadilan, bukan pokok perkara,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Senin (16/2).
Miko juga menilai Hakim Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, ia memerluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.
Namun di sisi lain, penafsiran yang diperluas tersebut tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum.
“Karena itu KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan PK atas putusan praperadilan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan