KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu. Muslim mengungkapkan, PPATK menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Sebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu. "Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi. "Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.
Baca Juga:
Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi