KPK Disarankan Periksa Pejabat Pelindung RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Budyatna meminta KPK tidak hanya fokus masalah korupsi pengadaan crane dalam kasus yang melibatkan Dirut Pelindo II RJ Lino. KPK menurutnya juga menelusuri perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Saya lihat kasus ini sama seperti kasus PT Freeport Indonesia yang menyeret Ketua DPR Setya Noanto dalam kasus papa minta saham. Masalah sebenarnya bukan pada korupsi pengadaan crane, tapi perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan HPH dalam mengelola PT JICT," kata Budyatna, saat dihubungi, Minggu (19/12).
Mantan Dekan Fisip UI ini yakin, dibalik perpanjangan kontrak JICT sebelum habis waktunya ada tangan "setan" sehingga kontrak tersebut bisa diperpanjang sebelum waktunya. "Bedanya kalau dalam kasus PT Freeport, Setya Novanto kan dikabarkan baru minta bagian, kalau untuk kasus perpanjangan kontrak JICT ini, ada yang sudah dapat bagian. Karena sama seperti PT Freeport, kalau belum ada yang dapat bagian, maka tidak mungkin kontrak yang merugikan negara itu bisa diperpanjang," tegasnya.
Kalau KPK serius menangani kasus ini lanjutnya, akan ada tersangka lainnya. Selama ini banyak pejabat negara yang secara terang-terangan melindungi RJ Lino sampai-sampai Kabareskrim saat itu Budi Waseso terpental dari jabatannya.
"Saya harap KPK juga periksa para pihak yang selama ini melindungi atau yang dihubungi Lino ketika Bareskrim geledah Pelindo II," tegasnya lagi. (dkk/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Budyatna meminta KPK tidak hanya fokus masalah korupsi pengadaan crane dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen