KPK Disebut tak Berwenang Sita Aset Djoko
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menyita harta kekayaan terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di bawah tahun 2010. Sebab, saat itu tidak ada tindak pidana yang dilakukan Djoko.
Hal ini diungkapkan saksi ahli, Andi Hamzah, saat memberikan pendapat di persidangan Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7).
"Tidak bisalah. KPK harus mencari tindak pidana di bawah 2010 kalau mau menyita harta yang didapatkan di bawah tahun 2010," kata Andi.
Ia menyatakan, menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang harus mengacu pada tindak pidana asal. "Ya kalau anda (Jaksa) pintar maka cari saja," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menyita harta kekayaan terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad