KPK Disebut tak Berwenang Sita Aset Djoko

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menyita harta kekayaan terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di bawah tahun 2010. Sebab, saat itu tidak ada tindak pidana yang dilakukan Djoko.
Hal ini diungkapkan saksi ahli, Andi Hamzah, saat memberikan pendapat di persidangan Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7).
"Tidak bisalah. KPK harus mencari tindak pidana di bawah 2010 kalau mau menyita harta yang didapatkan di bawah tahun 2010," kata Andi.
Ia menyatakan, menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang harus mengacu pada tindak pidana asal. "Ya kalau anda (Jaksa) pintar maka cari saja," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menyita harta kekayaan terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah