KPK Disomasi MAKI
Jumat, 20 Maret 2009 – 17:41 WIB
JAKARTA- Masih ingat dengan laporan anggota DPR RI Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima uang suap Rp 500 juta, saat proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom? Kasus yang sempat menghebohkan publik sekitar 8 bulam lalu itu bakal memanas lagi sebab Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah menyomasi KPK. Bila tak ditanggapi selama 14 hari, koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (20/3), mengancam akan mempraperadilankan lembaga pemberantas korupsi ini.
Berlarut-larutnya penyelidikan laporan Agus itu, menurut dia, bisa menimbulkan kecurigaan ada upaya sengaja mengabaikannya. "Laporan DAU (Dana Abadi Umat di Departemen Agama) dan korupsi di Departemen Kesehatan malah lebih dulu diproses sedangkan Agus Condro seperti dibiarkan," kata Boyamin sambil menunjukan surat laporan bernomor 500/53/03/2009.
Baca Juga:
Menurut Boyamin, KPK seharusnya diuntungkan dengan laporan mantan anggota Komisi III DPR RI itu. Banyak bukti sudah diserahkan, malah Agus sendiri siap dijadikan tersangka karena mengaku menerima uang. "Laporan Agus jangan digantung, seakan bisa dijalankan. Kasihan KPK-nya seakan diintervensi," kata Boyamin. Dia mengaku somasi ini merupakan upaya memperoleh legal standing (kedudukan hukum) untuk mempraperadilankan KPK.
Boyamin mengaku pula, kecil kemungkinan praperadilannya dikabulkan hakim. Tapi setidaknya akan terungkap kenapa KPK mengabaikan laporan Agus Condro. "Yang penting KPK punya py bukti dia kerja tangani laporan Agus Condro," tegasnya. (pra)
JAKARTA- Masih ingat dengan laporan anggota DPR RI Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima uang suap Rp 500 juta, saat proses pemilihan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah