KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda
Kamis, 16 September 2010 – 02:32 WIB
JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menepis anggapan bahwa kliennya menjadi pihak yang aktif memberi suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Menurut Partahi, secara hukum Nunun tidak terbukti sebagai pemberi suap. "Toh KPK sudah berani menjadikan empat tersangka pertama (Dhudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri dan Endin AJ Soefihara) menjadi terpidana. Artinya, Pengadilan Tipikor bisa membuktikan bahwa ada kaitan penerimaan uang dengan kemenangan Miranda Gultom. Kalau para anggota DPR dikatakan menerima untuk kepentingan (pemenangan) Miranda, ya segera saja Miranda diproses," desaknya.
"Bu Nunun kan tidak terbukti secara hukum sebagai pemberi karena harus dibuktikan kapan dan di mana, dan siapa juga saksi bahwa Bu Nunun memang menyuruh Arie Malangjudo (kurir yang menyerahkan travellers cheque ke anggota DPR)," ucap Partahi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca Juga:
Menurutnya, di Pengadilan Tipikor justru sudah terbukti uang suap yang diterima anggota Dewan untuk pemenangan Miranda. Karenanya Partahi justru menantang KPK untuk memroses Miranda Gultom.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menepis anggapan bahwa kliennya menjadi pihak yang aktif memberi suap kepada anggota DPR periode
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu