KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda
Kamis, 16 September 2010 – 02:32 WIB

KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juli 2004. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.
Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap. "Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.
Namun Petrus juga mempertanyakan mengapa Nunun sebagai pemberi suap tidak diproses. "KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menepis anggapan bahwa kliennya menjadi pihak yang aktif memberi suap kepada anggota DPR periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung