KPK Dituding Abaikan DPR
Anggap Hasil Pansus Kasus Century Sebatas Informasi
Selasa, 16 Maret 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century hanya sebatas informasi mendapat kritik keras. Pernyataan KPK itu dinilai janggal dan seolah-olah mengabaikan hasil kerja DPR yang jelas-jelas dijamin konstitusi. Namun menurut Ray Rangkuti, pandangan KPK itu sama saja mengaburkan dan bahkan berpotensi menempatkan putusan paripurna DPR tidak memiliki implikasi hukum dan politik. "Lebih-lebih, hasil paripurna itu didahului oleh penyelidikan DPR melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk setelah DPR menyetujui penggunaan hak angket," lanjutnya.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, hasil kerja Pansus telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR dengan opsi C sebagai pilihan akhir, di mana di dalam opsi tersebut disebutkan beberapa nama diduga dugaan melakukan pelanggaran. "Perlu diketahui bahwa hasil paripurna DPR merupakan salah satu keputusan politik tertinggi dalam struktur kenegaraan kita. Jadi menyamakan hasil paripurna sebagai hal yang biasa jelas terkesan memandang hasil politik dari mekanisme yang dijamin konstitusi seperti sama nilainya dengan laporan biasa masyarakat," ujar Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menyatakan, hasil temuan Pansus Century di DPR masih dianggap belum memiliki bukti kuat, sehingga KPK harus mencari bukti yang kuat untuk mengungkap kasus Bailout Bank Century tersebut. "Informasi dari Pansus tersebut belum cukup bukti, proses penyelidikan adalah merubah sebuah informasi menjadi alat bukti. Kita arus bisa membedakan proses politik dengan hukum,’’ ucap Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang