KPK Dituding Abaikan DPR

Anggap Hasil Pansus Kasus Century Sebatas Informasi

KPK Dituding Abaikan DPR
KPK Dituding Abaikan DPR
Menurut Rangkuti, hasil pansus tidak dapat disamakan dengan hasil penyelidikan biasa. Sebab, hasil penyelidikan Pansus pada dasarnya sama nilainya dengan hasil kerja lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penyelidikan. "Karenanya menyamakan hasil penyelidikan pansus angket DPR sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK, merupakan pandangan yang perlu ditinjau ulang," lanjutnya.

Rangkuti justru mencurigai sikap KPK yang menganggap hasil Pansus DPR sebagai informasi biasa. "Jika hasil pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak berguna. Lebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," tukasnya.(awa/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kondisi Lulu-Lala Stabil

JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News