KPK Dituding Abaikan DPR
Anggap Hasil Pansus Kasus Century Sebatas Informasi
Selasa, 16 Maret 2010 – 20:22 WIB
Menurut Rangkuti, hasil pansus tidak dapat disamakan dengan hasil penyelidikan biasa. Sebab, hasil penyelidikan Pansus pada dasarnya sama nilainya dengan hasil kerja lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penyelidikan. "Karenanya menyamakan hasil penyelidikan pansus angket DPR sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK, merupakan pandangan yang perlu ditinjau ulang," lanjutnya.
Baca Juga:
Rangkuti justru mencurigai sikap KPK yang menganggap hasil Pansus DPR sebagai informasi biasa. "Jika hasil pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak berguna. Lebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," tukasnya.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional