KPK Dituding Aniaya Angie
Kamis, 10 Mei 2012 – 22:18 WIB
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlakuan tidak adil KPK terhadap Angie, menurut Nasrullah berlangsung selama tiga bulan. Celakanya, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu, setelah Angie ditahan ternyata KPK belum menyusun materi pertanyaan, sementara di ranah publik beredar berita mengenai aliran dana yang dihubung-hubungkan dengan Angelina Sondakh.
"Angie disiksa selama tiga bulan karena status tersangkanya diumumkan KPK ke publik tiga bulan sebelum Angie ditahan KPK," kata Teuku Nasrullah, dalam dialektika demokrasi bertema "Dramaturgi Korupsi ala Angie dan Wa Ode Nurhayati" di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/5).
Tiga bulan berstatus tersangka, lanjut Nasrullah, selama itu pula KPK membangun opini bahwa Angelina Sondakh adalah orang yang bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana