KPK Dituding Aniaya Angie

KPK Dituding Aniaya Angie
KPK Dituding Aniaya Angie
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlakuan tidak adil KPK terhadap Angie, menurut Nasrullah berlangsung selama tiga bulan.

"Angie disiksa selama tiga bulan karena status tersangkanya diumumkan KPK ke publik tiga bulan sebelum Angie ditahan KPK," kata Teuku Nasrullah, dalam dialektika demokrasi bertema "Dramaturgi Korupsi ala Angie dan Wa Ode Nurhayati" di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/5).

Tiga bulan berstatus tersangka, lanjut Nasrullah, selama itu pula KPK membangun opini bahwa Angelina Sondakh adalah orang yang bersalah.

Celakanya, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu, setelah Angie ditahan ternyata KPK belum menyusun materi pertanyaan, sementara di ranah publik beredar berita mengenai aliran dana yang dihubung-hubungkan dengan Angelina Sondakh.

JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News