KPK Dituding Aniaya Angie
Kamis, 10 Mei 2012 – 22:18 WIB
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlakuan tidak adil KPK terhadap Angie, menurut Nasrullah berlangsung selama tiga bulan. Celakanya, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu, setelah Angie ditahan ternyata KPK belum menyusun materi pertanyaan, sementara di ranah publik beredar berita mengenai aliran dana yang dihubung-hubungkan dengan Angelina Sondakh.
"Angie disiksa selama tiga bulan karena status tersangkanya diumumkan KPK ke publik tiga bulan sebelum Angie ditahan KPK," kata Teuku Nasrullah, dalam dialektika demokrasi bertema "Dramaturgi Korupsi ala Angie dan Wa Ode Nurhayati" di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/5).
Tiga bulan berstatus tersangka, lanjut Nasrullah, selama itu pula KPK membangun opini bahwa Angelina Sondakh adalah orang yang bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC