KPK Dituding Aniaya Angie
Kamis, 10 Mei 2012 – 22:18 WIB
Menurut Nasrullah keluarnya status tersangka sebelum Angie diperiksa oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlit dan di Kemendikbud tiga bulan sebelum kliennya ditahan oleh KPK merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah KPK di Indonesia.
Demikian juga halnya dengan pembangunan opini yang saat ini dikesankan Angie terlalu banyak meminta fasilitas selama ditahan di rutan KPK.
Soal permintaan Al-Quran Digital misalnya. Menurut Nasrullah permintaan itu sangat manusiawi karena Angelina Sondak terbilang baru jadi Mualaf. "Dia meminta Al-Quran Digital itu karena Angie ingin betul mempelajari agama Islam karena baru Mualaf. Pihak keluarga Angie sendiri sudah mengrim Al-Quran Digital tersebut tapi hingga kini tidak boleh masuk ruang tahanan klien saya," kata Nasrullah.
Lalu soal permintaan guru mengaji, itu juga berkaitan langsung dengan hasrat batin Angie yang ingin memperlajari Agama Islam.
JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan, kliennya telah diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong