KPK Dituding Asal Sita Aset

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto menyampaikan protes atas penyitaan beberapa aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes ini disampaikan Budi dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (17/9).
Menurut Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu, KPK secara sewenang-wenang menyita aset yang tidak terkait kasus Simulator SIM.
"Kami menyesalkan KPK dengan arogan dan sepihak telah menyita beberapa aset milik terdakwa. Padahal, aset yang disita itu diperoleh terdakwa jauh sebelum kasus ini terjadi," kata salah satu penasehat hukum Budi, Junimart Girsang.
Menurut Junimart, beberapa harta Budi yang ikut disita KPK adalah murni dari hasil bisnis ekspor-impor, pembuatan kaleng cat, tutup botol, suku cadang, mesin pencetak dan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dia lantas meminta kepada majelis hakim supaya mengabulkan permohonan pencabutan penyitaan beberapa aset yang tidak ada sangkutannya dengan perkara.
"Penyitaan oleh KPK ini tidak tepat karena harta diperoleh jauh sebelum kontrak proyek. Penyitaan ini tidak berdasar, dan tidak ada dasar hukum sehingga kami minta dikembalikan," tandas Junimart.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto menyampaikan protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi