KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.
Menurut Andri, KPK terus berulang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP adalah banteng terakhir dan declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakan hukum," kata Andri, Rabu (21/9).
Menurutnya, ada beberapa azas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Antara lain, legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi.
Asas itu memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Dan di sisi lain juga memberikan perlindungan terhadap warga negara baik ia tersangka maupun terdakwa," ujarnya.
Ia mengatakan, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.
"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," kata dia.
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah