KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
Rabu, 21 September 2016 – 18:29 WIB
"Sekali lagi dalam dalam melakukan kewenangannya KPK wajib berdasarkan KUHAP dalam kontek penegakan hukum pidana ini," katanya. "Belum lagi adanya 'aroma' dugaan penjebakan atau entrapment dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, praktik sesat ini tentu harus segera diakhiri karena ke depannya akan sangat berbahaya dalam penegakan hukum pidana.
Karenanya, ia berpendapat revisi KUHP dan KUHAP sangatlah penting dalam proses bernegara. Selain itu, dia menyarankan Irman mengajukan praperadilan.
Tentunya pak Irman Gusman harus ajukan praperadilan," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap