KPK Dituding Politisasi Kasus Emir untuk Jegal PDIP

KPK Dituding Politisasi Kasus Emir untuk Jegal PDIP
KPK Dituding Politisasi Kasus Emir untuk Jegal PDIP

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, di 2004, Izedrik Emir Moeis menilai kasus yang menjeratnya bernuansa politis. Ini disampaikan politikus senior PDI-P itu melalui tim penasehat hukum yang membacakan nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (5/12).

Pihak Emir menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mencari-cari kesalahan kader PDI-P untuk menjegal partai itu menjelang Pemilihan Umum 2014.

"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI-Perjuangan, partainya Emir mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDI-P dengan alasan pemberantasan korupsi. Itu sudah terlihat sejak lama," kata Penasehat Hukum Emir,  Yanuar Wasesa saat membacakan eksepsi.

Apalagi, menurut Yanuar, kliennya bahkan pertama kali  mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan di media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bukan dari pemberitahuan resmi oleh KPK. Ini, dianggap menunjukkan KPK tidak benar-benar serius mengusut kasus itu.

"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," sambung Yanuar.

Pihak Emir Moeis menilai isu korupsi memang efektif mempengaruhi elektabilitas partai politik. Sehingga kasus ini pun dianggap sebagai bagian dari politisasi terhadap PDIP.

Tim Penasehat Hukum Emir juga menilai tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Hal ini karena kurangnya saksi yang dapat memperkuat pembuktian kesalahan yang dituduhkan pada Emir. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, di 2004, Izedrik Emir Moeis menilai kasus yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News