KPK Dituding Sengaja Membiarkan Kejahatan Ini Terjadi

KPK Dituding Sengaja Membiarkan Kejahatan Ini Terjadi
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum OC Kaligis berupaya keras menghalangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdengarkan rekaman percakapan telepon hasil sadapan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) malam. Mereka selalu menyampaikan keberatan ketika JPU hendak memutar rekaman.

Awalnya kuasa hukum Kaligis protes karena belum menerima transkrip rekaman dari pihak JPU. Salah seorang kuasa hukum mengatakan, sebagai alat bukti, transkrip itu harusnya diserahkan kepada pihak terdakwa.

"Sekarang kami di sini seperti orang buta, tidak tahu apa-apa (soal rekaman)," kata pengacara tersebut.

Argumen tersebut dipatahkan JPU dengan mengatakan bahwa rekaman sadapan dan transkripnya adalah barang bukti bukan alat bukti. Karenanya, tidak bisa diserahkan ke pihak terdakwa. Hakim pun mempersilahkan JPU untuk memutar rekaman.

Namun kubu Kaligis tidak menyerah. Ketika JPU hendak memutar rekaman percakapan tertanggal 1 Juli 2015 antara Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary, mereka kembali menyuarakan keberatan. Kali ini tanggal percakapan berlangsung yang dipermasalahkan.

Salah seorang kuasa hukum Kaligis mengatakan, percakapan itu berlangsung sebelum terjadinya penyerahan suap kepada hakim PTUN Medan pada tanggal 5 Juli. "Artinya KPK sudah menyadap klien kami sebelum terjadi tindak pidana," kata pengacara itu.

Menurutnya, KPK telah membiarkan perbuatan pidana terjadi karena sudah mengetahui sebelumnya akan ada transaksi suap. 

"Kalau rekaman itu mau diputar juga, kami minta direktur pencegahan KPK dihadirkan dulu memberi penjelasan. Kenapa KPK membiarkan tindak kejahatan terjadi? Itu lebih jahat dari tindak kejahatan sendiri," tegasnya.

JAKARTA - Kuasa hukum OC Kaligis berupaya keras menghalangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdengarkan rekaman percakapan telepon hasil sadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News