KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Minggu, 06 Desember 2009 – 08:05 WIB
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk di DPR untuk menyelesaikan secara politik. Namun KPK diwanti-wanti tidak terpengaruh dengan hasil kerja Pansus yang diketuai Idrus Marham, politisi Partai Golkar. Untuk menyelesaikan kasus itu, lanjut dia, lembaga antikorupsi itu juga tak perlu menunggu hasil pansus angket Century. Apalagi proses di KPK sudah dimulai sejak Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto masih aktif dulu. "Tidak ada alasan KPK sekarang untuk menunda-nunda," kata Emerson.
"KPK jangan terikat dengan (penyelesaian) politik," tegas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (5/12). Hasil pansus angket Century bisa saja tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Bisa saja menjadi komoditas (politik)," sambungnya.
Baca Juga:
Emerson mengingatkan, KPK harus memiliki konsistensi dalam menyelesaikan kasus Bank Century. Komisi diminta tetap berpegang pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit investigatifnya. "Jalan saja terus dari hasil penyelidikan dan temuan BPK," urai pria berkacamata itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat