KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus

KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Saat ini, kasus Bank Century sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, penyelidikan dilakukan secara serius dengan Satuan tugas (satgas) yang dibentuk KPK. Dia juga menegaskan, langkah penyelidikan tidak hanya berbasis audit BPK. Namun juga sejumlah dokumen penyadapan.

   

Komisi merencanakan gelar perkara bersama BPK. Selain itu, juga diminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Misalnya terkait informasi soal temuan rekening dan aliran dana penanganan Bank Century.

   

Emerson berharap kasus Bank Century bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Prinsipnya memang lebih cepat lebih baik, tapi juga harus disertai alat bukti yang kuat," jelasnya.

     

Dia mengatakan, jika Bibit dan Chandra kembali aktif di KPK, bisa mendukung proses hukum kasus Bank Century. "Pak Bibit pernah mengatakan kasus (Bank Century) ini prioritas," imbuh Emerson. Saat ini, pengaktifan kembali Chandra dan Bibit tinggal menunggu terbitnya Keppres.

   

JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News