KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Minggu, 06 Desember 2009 – 08:05 WIB
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, tetap mendorong penyelesaian kasus Bank Century dengan proses hukum. "Seharusnya penyelesaian dengan proses hukum," katanya.
Dia juga menunjuk KPK sebagai lembaga yang menanganinya. "Jadi KPK jangan berlama-lama dan harus konsisten menyelesaikan kasus ini. jangan menunggu Pansus bekerja," tegas Yanuar. (fal)
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan