KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 08:03 WIB
Sementara itu, Seskab Dipo Alam menilai, surat yang ditujukan kepada Presiden SBY itu adalah salah alamat. Sebab, presiden bukan penegak hukum seperti halnya KPK yang berhak memerikan Nazaruddin. "Saya yakin bahwa "Presiden tidak akan menanggapi surat itu, karena Nazarudin sudah dalam proses hukum oleh KPK," katanya.
Terkait permohonan Nazaruddin itu, kata dia, lebih tepat jika diajukan kepada KPK. Menurutnya, presiden memang berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa pilih kasih. Namun dalam kasus Nazaruddin, hal itu sudah dalam proses hukum.
"Saya kira sebaiknya Nazarudin akan kita hargai bila ia bisa membongkar tuntas kasus korupsi yang dituduhkan, dan mempertanggung jawabkannya," katanya. Dia mengatakan, Nazaruddin tidak perlu mengkahwatirkan keluarganya, karena Indonesia adalah negara yang menghormati hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
Di Mabes Polri, Kadivhumas Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan proses red notice Neneng sedang diproses di Divisi Hubungan Internasional Polri. "Mungkin Senin akan dikirim lagi ke Perancis," katanya usai salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri kemarin.
JAKARTA - Kasus Nazaruddin terus membuka fakta-fakta tersembunyi. Yang terbaru, Wakil Ketua KPK M Jasin akhirnya mengakui pihaknya kerap
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada