KPK Duga Aset Wawan di Atas 100 Item
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang. Wawan disangka Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU tahun 2003 ini untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat