KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kanwil BPN Provinsi Riau bisa mengondisikan pengajuan dan pengurusan sertifikat tanah berupa hak guna usaha (HGU) dengan syarat menerima sejumlah uang.
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir dan Erie Suwondo selaku aparatur sipil negara (ASN), Rabu (26/10).
Keduanya diperiksa menjadi saksi atas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10(.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kanwil BPN Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Senin (10/10).
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok