KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta yang diwajibkan kepada pengembang.
Menurut Agus, tambahan kontribusi itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara, aset yang diperoleh harus tercatat dalam APBD.
"Jadi kan katanya tidak masuk APBD (DKI Jakarta). Kalau sesuai UU nomor 17 itu tidak boleh," kata Agus di kantornya, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, hal itu boleh dilakukan pemerintah daerah jika dalam situasi yang mendesak.
Seorang gubernur punya kewenangan diskresi. Namun, diskresi itu juga tidak bisa sembarangan digunakan.
"Boleh kalau kondisinya darurat. Pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-Perubahan, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan (DKI Jakarta) seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu," kata Agus.
Karenanya Agus mengatakan, KPK akan meneliti lagi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan