KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta yang diwajibkan kepada pengembang.
Menurut Agus, tambahan kontribusi itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara, aset yang diperoleh harus tercatat dalam APBD.
"Jadi kan katanya tidak masuk APBD (DKI Jakarta). Kalau sesuai UU nomor 17 itu tidak boleh," kata Agus di kantornya, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, hal itu boleh dilakukan pemerintah daerah jika dalam situasi yang mendesak.
Seorang gubernur punya kewenangan diskresi. Namun, diskresi itu juga tidak bisa sembarangan digunakan.
"Boleh kalau kondisinya darurat. Pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-Perubahan, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan (DKI Jakarta) seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu," kata Agus.
Karenanya Agus mengatakan, KPK akan meneliti lagi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat